​Diisukan Diberhentikan, Begini Penjelasan Pemkot Surabaya Soal Kepala DKRTH | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Diisukan Diberhentikan, Begini Penjelasan Pemkot Surabaya Soal Kepala DKRTH

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Arianto
Rabu, 01 Juli 2020 20:00 WIB

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian Humas, Febriadhitya Prajatara mengakui sudah mendengar informasi tentang pengunduran diri dan pensiun dini Chalid Bukhari, Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya. Ia pun mengaku sudah konfirmasi langsung kepada BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) Surabaya soal pengunduran diri dan pensiun dini itu.

“Berdasarkan informasi dari teman-teman BKD, beliau (Chalid Bukhari) beberapa waktu lalu, tepatnya pada 25 Juni 2020, telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus beliau mengajukan pensiun dini,” kata Febri di kantornya, Rabu (1/7/2020).

Menurut Febri, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu Chalid Bukhari berhak untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus mengajukan surat pengajuan pensiun dini. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 hal tersebut dimungkinkan.

“Nah, yang dilakukan oleh Pak Chalid ini adalah atas permintaan sendiri dan atas kehendak sendiri mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Jadi bukan masalah-masalah yang lainnya. Murni atas permintaannya sendiri, dia mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini,” tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video