Kejari Kediri Kembali Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Sharing Perhutani dan LMDH Budi Daya
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 01 Juli 2020 14:55 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sempat terhenti akibat pandemi Covid-19, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil/Sharing Perhutani antara tahun 2010-2019, kini kembali dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
"Akibat pandemi Covid-19, kasus ini proses penyelidikannya memang sempat terhenti. Tapi, kini pemeriksaan kita lanjutkan," kata Anang Yustisia, S.H., M.H., Kasubsi Penkum Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri kepada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
Bersama Perhutani, Dishut Jatim dan Pemkot Kediri Kolaborasi Gelar Reboisasi di Gunung Klotok
Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tinjau Agroforestry Tebu Mandiri, Natalas Ungkap Peluang Pendapatan Perhutani
Terbukti Korupsi, Kepala Desa Kras Dijebloskan ke Lapas Kediri
Menurut Anang, permasalahan ini didasari dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Bagi Hasil Perum Perhutani Area BKPH Pare-RPH Manggis oleh LMDH Budi Daya Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri sejak tahun 2010-2019.
Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Anang, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi. Sampai sekarang, ada lebih dari dua orang saksi dimintai keterangan.
Menurut Anang, untuk lebih mendalami kasus dugaan korupsi ini, Senin (29/6/2020) lalu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, yakni Ketua LMDH Budi Daya Desa Satak, Eko Cahyono.
"Namun, hal itu kini masih dalam proses penyelidikan, sehingga kami mohon maaf belum bisa menyampaikan ke publik apa saja yang kami tanyakan, karena ini berkaitan dengan materi penyelidikan," terang Anang.
Simak berita selengkapnya ...