Barang Bukti Miras Serta Narkoba Hasil Tangkapan Selama Pandemi Diblender dan Dimusnahkan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 01 Juli 2020 14:16 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah barang bukti hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo selama pandemi Covid-19, dimusnahkan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).
Beberapa barang bukti tersebut, yakni 500 botol minuman keras (miras) berbagai merek, ganja 4 kilogram, sabu-sabu 1,5 kilogram, pil dobel L 40 ribu butir, dan xtc 1.000 butir.
BACA JUGA:
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu
Polisi di Sidoarjo Ungkap Peredaran Mercon Ilegal
Karyawati Minimarket di Balongbendo Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan Atasannya
Khusus pemusnahan pil, petugas menggunakan mesin blender. Sedangkan ganja, dibakar. "Setelah diblender, hasilnya kita buang di gorong-gorong," cetus Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji.
Simak berita selengkapnya ...