Maklumat Kapolri Dicabut, DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pemkab Segera Koordinasi dengan Kepolisian
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 29 Juni 2020 14:48 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono mendesak Pemkab Pasuruan untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dicabutnya Maklumat Kapolri tentang larangan masyarakat melakukan kegiatan sosial/kumpul dengan jumlah besar guna pencegahan Covid-19.
"Banyak masyarakat yang mengeluh kepada kami, kapan maklumat tersebut dicabut mengingat sebentar lagi memasuki bulan Zulhijah. Masyarakat di pedesaan biasanya banyak menggelar pesta hajatan. Nah, itu bisa dilaksanakan atau tidak," jelasnya.
BACA JUGA:
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Rudi Hartono menjelaskan, momentum hari besar Islam di bulan Zulhijah bagi sebagian masyarakat Kabupaten Pasuruan masih dianggap sebagai hari baik untuk menggelar kegiatan atau hajatan seperti pernikahan, sunatan, serta kegiatan lainnya. Namun, kegiatan itu tertunda larangan adanya Maklumat Kapolri itu.
Kini, Kapolri Jenderal Idham Aziz telah mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 itu. Pihak kepolisian juga memerintahkan jajarannya untuk mendukung kebijakan adaptasi kebiasaan baru atau New Normal.
Simak berita selengkapnya ...