Tak Pakai Masker, Warga Surabaya Siap-siap Disanksi Beri Makan ODGJ 2 Jam
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Jumat, 26 Juni 2020 20:31 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya bakal memberlakukan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
Jika sebelumnya pelanggar diberi sanksi berupa push up, joget, hingga menyapu jalan, kali ini mereka akan disanksi membantu petugas di Liponsos Keputih memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
BACA JUGA:
Polisi Identifikasi Pelaku Curanmor LC Warung Burung Hantu
Eri Cahyadi Bersama Armuji Kompak Datangi DPC PDIP Kota Surabaya untuk Pilkada 2024
Motor LC di Surabaya Raib, Diduga Dicuri Pelanggan
Ada Copet yang Diringkus Satpol PP saat Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C, diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya yakni, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.
“Jadi, Pemerintah Kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya, kita diberikan ruang di situ untuk memberikan berupa sanksi yang mengedukasi,” kata Eddy, Jum’at (26/06).
Eddy mengungkapkan, jika sebelumnya sanksi push up, menyanyi, hingga menyapu jalan telah dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan, ke depan sanksi sosial berupa membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ bakal diterapkan.
Simak berita selengkapnya ...