PT. Merak Jaya Beton Belum Kantongi IMB, Komisi III: Perda Harus Ditegakkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PT. Merak Jaya Beton Belum Kantongi IMB, Komisi III: Perda Harus Ditegakkan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 26 Juni 2020 18:24 WIB

Anggota Pansus Tata Ruang DPRD Pasuruan, Nik Sugiharti (kiri) didampingi pihak perusahaan dan anggota Satpol PP saat melakukan sidak ke PT. Merak Jaya Beton.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Pansus Bagian Tata Ruang menggelar sidak ke PT. Merak Jaya Beton, bersama Kepala Satpol PP Bakti Jati Permana, JUMAT (26/6). Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan bahwa PT. Merak Jaya Beton belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Pasuruan.

Pabrik beton itu berdiri di perbatasan Sidoarjo-Pasuruan. Untuk lokasi pabrik masuk wilayah Sidoarjo, sementara akses keluar masuk kendaraan dan sebagian halaman depan itu masuk wilayah Pasuruan.

Dalam temuan sidak itu, yang menjadi pertanyaan adalah bangunan gedung yang difungsikan untuk garasi, tempat penyimpanan bahan material, dan sebagian unit bangunan yang dalam tahapan pembangunan.

Atas temuan ini, Anggota Komisi III Nik Sugiharti, menegur pihak perusahaan. "Di dalam bangunan lama yang masuk wilayah Pasuruan, itu ada tempat penyimpanan barang material perusahaan, mobil, dan traktor milik perusahaan. Itu supaya sementara ini dilarang beroperasional. Tapi ternyata masih ada bangunan baru yang belum ada IMB dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan," jelas Nik Sugiharti kepada HARIAN BANGSA saat ditemui di lokasi PT. Merak Jaya Beton, Gempol, Pasuruan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video