Tak Dianggarkan di RAB, Rekanan Penggarap Proyek Wajib Ikuti Protokol Kesehatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Dianggarkan di RAB, Rekanan Penggarap Proyek Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 26 Juni 2020 17:35 WIB

Para rekanan pemenang tender di Dinas Sumberdaya Air dan Tata Ruang saat Pra Contraction Meeting (PCM).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Para rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan fisik di masa pandemi harus mengeluarkan biaya ekstra saat mendapatkan tender di masa pandemi Corona. Biaya tak terduga yang tidak dianggarkan di RAB tersebut untuk pengadaan masker, hand sanitizer, thermogun, masker bagi para pekerja di lapangan. Semua itu wajib dipenuhi rekanan.

Imbauan tersebut sebagaimana disampaikan Kepala BPBD Kabupatan Pasuruan Tecto saat Pra Contraction Meeting (PCM) dengan para penyedia jasa yang mendapatkan proyek fisik di Dinas Sumberdaya Air dan Tata Ruang.

Menurut Tecto para kontraktor kewajiban para kontraktor untuk mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan instruksi dari Kementerian PUPR nomor 02/2020.

"Imbauan ini harus dipenuhi oleh semua rekanan yang mendapatkan pekerjaan fisik. Mereka wajib menyediakan masker, hand sanitizer, thermogun, masker, tempat cuci tangan, dan ini wajib dilaksanakan. Kalau tidak, maka ada sanksi tersendiri," jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video