Buron Sebulan, Dua DPO Kasus Pencurian di Blitar Berhasil Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 23 Juni 2020 15:11 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua di antara empat pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 23 juta di sebuah toko bangunan di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar berhasil diamankan. Kedua pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota setelah buron selama satu bulan lebih.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni MS (51) warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan EW (48) warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
BACA JUGA:
Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Maling Ternak Kembali Beraksi di Blitar, Seekor Sapi Raib saat Ditinggal Tarawih
Geger! Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Gang Buntu Kota Blitar, Diduga Hasil Kejahatan
Maling Alat Musik di Gereja Blitar Tertangkap Saat Hendak COD Dengan Pembeli
"Kita berhasil mengungkap pelaku pencurian. Komplotan ini berjumlah empat orang. Saat ini ada dua yang berhasil kami amankan," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Selasa (23/6/2020).
Setelah didalami, mereka juga melancarkan aksinya di beberapa daerah. Di antaranya di Kecamatan Rejotangan Tulungagung, dan Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
"Komplotan ini melakukan aksinya di sejumlah daerah. Sasarannya adalah barang-barang yang ada di meja kasir toko," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...