Ketua DPRD Bangkalan Minta Bupati Segera Terbitkan Perbup Tentang Protokol Kesehatan Covid-19
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 18 Juni 2020 18:48 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Bangkalan, Mohammad Fahad meminta Bupati Abdul Latif Imron segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Perbup tersebut, nantinya akan digunakan sebagai payung hukum bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya di kondisi pandemi Covid-19.
Dia mengatakan, isi perbup tersebut salah satu poinnya adalah menyangkut sanksi administratif bagi warga yang tidak mematuhi dan menaati protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
BACA JUGA:
Pemkab Bangkalan Butuh Rp700 Miliar untuk Realisasikan Jalur Lingkar Selatan
Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
Percepat Penurunan Stunting di Bangkalan, BKKBN Jatim: Utamakan Prakondepsi Ketimbang Prewedding
Tekan Kenaikan Harga di Awal Ramadan, Pemprov Jatim Gelar Pangan Murah di Bangkalan
"Pihak legislatif sudah menyampaikan dan mendorong kepada pihak eksekutif agar perbup segera dibuat, karena ini akan memberikan dampak besar terhadap penekanan penularan pandemi Covid-19 lewat peningkatan kedisiplinan," ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Bangkalan, Kamis (18/6/2020).
Fahad menjelaskan, bahwa kontrol pemerintah terhadap penegakan kedisiplinan sangat dibutuhkan. "Lemahnya kepatuhan masyarakat terhadap kedisiplinan akan dapat mempengaruhi penularan Covid-19, dan akan berdampak signifikan terhadap penyebaran wabah corona," katanya.
Simak berita selengkapnya ...