Polres Lamongan Ringkus Komplotan Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nurqomar Hadi
Kamis, 18 Juni 2020 14:35 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus komplotan tersangka pengedar sabu-sabu dan pil koplo jenis carnopen yang aktivitasnya sangat meresahkan bagi masyarakat Kabupaten Lamongan.
"Setelah kita ringkus, seluruh tersangka kita giring ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Kamis (18/6/2020) siang.
BACA JUGA:
Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Lamongan Ungkap 23 Kasus Narkoba
Ungkap 11 Kasus, Polres Lamongan Amankan 13 Tersangka Narkoba
Selama 10 Hari, Polres Lamongan Tangkap 8 Budak Narkoba
Ungkap 12 Kasus Selama 12 Hari, Polres Lamongan Amankan 15 Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L
Menurutnya, di antara tersangka tersebut adalah berinisial AS asal Dusun Ngrojo Desa Bronjong Kecamatan Bluluk, FEM asal Desa Yungyang Kecamatan Modo, HRS asal Desa Deket Wetan Kecamatan Deket, serta Warga Dusun Banyulegi Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik.
"Selain itu adalah tersangka berinisial JAS Warga Kecamatan Lamongan, APS Warga Dusun Lembung Lor Desa Tanjung Mekar Kecamatan Kalitengah, MAS Warga Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng, PYP, serta AMLI," papar AKBP Harun.
Simak berita selengkapnya ...