Pemkab Sidoarjo Apresiasi Usulan Perda Sistem Online Pajak Daerah
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mustain
Jumat, 12 Juni 2020 21:34 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo menyatakan sependapat dengan DPRD setempat soal rancangan peraturan daerah (Raperda) sistem online pajak daerah.
Hal itu disampaikan Wabup Nur Ahmad Syaifuddin dalam rapat paripurna DPRD terkait usulan raperda tersebut, Jumat (12/6).
BACA JUGA:
Peduli Warga Terdampak Banjir, PWI Sidoarjo Gelar Baksos
KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang
Ketua DPRD Sidoarjo Beri Materi Sekolah Legislatif Unusida
Gelar Silaturahmi dan Bukber, BHS Ingin Sidoarjo Bisa Swasembada Pangan
Kata wabup, eksekutif sependapat dengan legislatif terkait perlunya Perda sistem online pajak daerah. Perda tersebut digunakan sebagai regulasi dalam memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak secara online.
Dengan sistem online pajak daerah tersebut administrasi perpajakan akan lebih tertib serta lebih transparan dan realtime terkait laporan pembayaran maupun penerimaan pajak. "Kami mengapresiasi inisiatif rancangan perda dari DPRD tentang sistem pajak daerah secara elektronik," cetus wabup.
Kata wabup, pemkab telah melakukan berbagai upaya peningkatan pendapatan daerah dari penerimaan pajak daerah. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelaporan pajak daerah serta pemberian informasi perpajakan daerah kepada wajib pajak saat ini sudah melalui aplikasi.
Seperti aplikasi e-SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah), e-PBB (pajak bumi bangunan), e-BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan). Selain itu terdapat sistem cetak mandiri SPTPD, PBB, cetak reklame dan pemasangan sistem perekam transaksi kepada obyek pajak.
Simak berita selengkapnya ...