Tekan Kebocoran, DPRD Sidoarjo Usulkan Perda Sistem Online Pajak Daerah
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mustain
Kamis, 11 Juni 2020 20:00 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Sidoarjo mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang sistem online pajak daerah. Salah satu tujuannya untuk menekan kebocoran pendapatan dari sektor pajak daerah.
Rancangan Perda (Raperda) inisiatif tentang sistem online pajak daerah ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (11/6). "Ini untuk menekan kebocoran pendapatan dari sektor pajak daerah," cetus Ketua DPRD Sidoarjo, Usman usai rapat paripurna.
BACA JUGA:
Ketua DPRD Sidoarjo Beri Materi Sekolah Legislatif Unusida
Gelar Silaturahmi dan Bukber, BHS Ingin Sidoarjo Bisa Swasembada Pangan
508 Atlet Sidoarjo Peraih Medali Porprov Jatim 2023 Digelontor Bonus
Menuju RS Tipe C, RSU Aisyiyah Siti Fatimah Bangun Gedung Baru
Kata Usman, dengan sistem online, masyarakat sebagai wajib pajak (WP) bisa ikut memantau pajak yang telah dibayar. "Para wajib pajak juga bakal merasakan pajak yang dikeluarkannya, tidak lari ke mana-mana," tandas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dijelaskan Usman, dengan sistem online, nantinya pembayaran dari WP misalnya saat membeli makanan di rumah makan, bisa dilihat secara langsung atau real time. "Saat kita makan habis 100 ribu, (pajaknya) langsung masuk, kelihatan," beber politikus asal Kecamatan Sedati ini.
Dengan sistem online pajak daerah itu, Usman menegaskan diharapkan bakal menambah pendapatan sektor pajak daerah. Selain itu ada sisi transparansi. "Istilahnya, tidak ada dusta di antara kita. Wajib pajak merasa aman. Eksekutif juga merasa clean," tandasnya.
Di rapat Paripurna tersebut, usulan Raperda tentang sistem online pajak daerah telah disetujui masuk dalam program pembentukan perda (Propemperda) tahun 2020. Selanjutnya, usulan Raperda ini akan dikirim ke Pemkab Sidoarjo untuk mendapatkan tanggapan.
Simak berita selengkapnya ...