Nyabu, Landak Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 09 Juni 2020 17:11 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Deny Yulianto alias Landak, warga Jalan Brigjen Katamso, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol M. Indra Najib mengatakan, pria berusia 39 tahun itu berhasil ditangkap di rumahnya berkat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
"Langsung kita tindak lanjuti laporan itu, dan kami lakukan penangkapan saat tersangka berada di rumahnya," katanya, Selasa (9/6).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua gram sabu, seperangkat alat hisap, dan satu unit handphone. "Kami temukan di dalam kamar. Pada alat hisap, juga ada bong yang berisi sabu," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...