Wali Kota Batu Perpanjang Pembebasan Retribusi Pasar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wali Kota Batu Perpanjang Pembebasan Retribusi Pasar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Senin, 08 Juni 2020 19:53 WIB

Susana Pasar Besar Batu di tengah pandemi Covid-19.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kebijakan Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko memperpanjang masa pembebasan retribusi pelayanan pasar bagi pedagang Pasar Besar Kota Batu mendapat respons positif para pedagang. Mereka menilai, kebijakan itu bisa membantu meringankan beban, walau hanya diperpanjang selama satu bulan, terhitung 30 Mei hingga 30 Juni 2020.

"Saya berterima kasih atas pengertian dari telah memperpanjang pembebasan sementara retribusi pelayanan pasar. Di masa pemulihan seperti saat ini masyarakat dan pedagang perlu sekali mendapat stimulus seperti itu," ujar Agus, Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Besar Kota Batu, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (8/6).

Sebelumnya, Wali Kota Batu telah membebaskan sementara retribusi pelayanan pasar terhitung mulai 30 Maret hingga 29 Mei 2020. Karena jumlah konfirm positif Covid-19 di Kota Batu trennya masih terus naik, wali kota akhirnya memperpanjang masa pembebasan retribusi pelayanan pasar hingga 30 Juni mendatang.

Besaran retribusi pelayanan pasar masih menggunakan tarif lama, yakni ukuran kios 3x5 m2 tarifnya Rp 54 ribu, dan yang asalnya los ukuran 3x3 tarifnya berkisar Rp 26 ribu. Sedangkan para PKL ditarik Rp 2.000. Sementara, jumlah pedagang di Pasar Besar Kota Batu hampir mencapai 3.000. Mereka tersebar di unit 1 hingga unit 5.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video