Wali Kota Batu Perpanjang Pembebasan Retribusi Pasar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Senin, 08 Juni 2020 19:53 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kebijakan Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko memperpanjang masa pembebasan retribusi pelayanan pasar bagi pedagang Pasar Besar Kota Batu mendapat respons positif para pedagang. Mereka menilai, kebijakan itu bisa membantu meringankan beban, walau hanya diperpanjang selama satu bulan, terhitung 30 Mei hingga 30 Juni 2020.
"Saya berterima kasih atas pengertian dari Pemkot Batu telah memperpanjang pembebasan sementara retribusi pelayanan pasar. Di masa pemulihan seperti saat ini masyarakat dan pedagang perlu sekali mendapat stimulus seperti itu," ujar Agus, Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Besar Kota Batu, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (8/6).
BACA JUGA:
Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
Pj Wali Kota Batu Bagikan Bingkisan Lebaran pada 94 Penjaga Sekolah
Langkah TP PKK Kota Batu di Peringatan Hari Peduli Autisme Sedunia
Sebelumnya, Wali Kota Batu telah membebaskan sementara retribusi pelayanan pasar terhitung mulai 30 Maret hingga 29 Mei 2020. Karena jumlah konfirm positif Covid-19 di Kota Batu trennya masih terus naik, wali kota akhirnya memperpanjang masa pembebasan retribusi pelayanan pasar hingga 30 Juni mendatang.
Besaran retribusi pelayanan pasar masih menggunakan tarif lama, yakni ukuran kios 3x5 m2 tarifnya Rp 54 ribu, dan yang asalnya los ukuran 3x3 tarifnya berkisar Rp 26 ribu. Sedangkan para PKL ditarik Rp 2.000. Sementara, jumlah pedagang di Pasar Besar Kota Batu hampir mencapai 3.000. Mereka tersebar di unit 1 hingga unit 5.
Simak berita selengkapnya ...