Diduga Korupsi Program Hibah Air Minum Rp 8,2 M, Dirut PDAM Dipanggil Kejari Ponorogo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Jumat, 05 Juni 2020 20:09 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo selama dua hari memanggil Lardi selaku Dirut PDAM dan sejumlah kasi untuk dimintai keterangan terkait program hibah air minum dari dana APBN tahun 2016 sampai 2018, Jum'at (5/6).
Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dengan adanya dugaan penyimpangan dana program hibah air minum dari dana APBN tahun 2016 senilai Rp 2 miliar, tahun 2017 Rp 3,3 miliar, dan pada tahun 2018 Rp 2,9 miliar.
BACA JUGA:
Pembagian 13 Kios Pasar Legi Tak Jelas, Sejumlah Pedagang Datangi Kejari Ponorogo
Kasus BKSM Lanjut Terus, Kejari Ponorogo Panggil Supplier
Kasus BKSM Terus Bergulir, Kejaksaan Negeri Ponorogo Periksa Sejumlah Kepala Koperasi KPRI
Kasus BKSM Terus Berlanjut, Kejaksaan Negeri Ponorogo Periksa Sejumlah Kepala SMP
Dana dari Kementerian PUPR ini merupakan semacam subsidi kepada warga atau pelanggan PDAM untuk mendapatkan air bersih. Setiap calon pelanggan mendapat subsidi berkisaran sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta untuk pemasangan baru.
Ternyata meski sudah ada bantuan, PDAM diduga masih melakukan pungutan kepada 3.000 pelanggan. Pungutan inilah yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Simak berita selengkapnya ...