Kukuh: Dukungan Kiai Terhadap Qosim-Alif Bukan Pelanggaran UU Pilkada
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 04 Juni 2020 10:36 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Praktisi hukum di Kabupaten Gresik angkat bicara menanggapi tudingan Sekretaris Grup WhatsApp (WA) Inspirasi Warga Nahdlatul Ulama (IWNU) Gresik, Irfan Choirie, S.H., yang menyatakan dukungan sejumlah kiai dan tokoh masyarakat terhadap Moh. Qosim - Asluchul Alif di rumah dinas (rumdis) wabup merupakan pelanggaran Undang-Undang Pilkada.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gresik, Kukuh Pramono Budi, S.H. menyatakan, bahwa tudingan Irfan Choirie tersebut tak beralasan hukum. "Jadi, tak benar apa yang dilontarkan Mas Irfan Choirie itu," ujar Kukuh kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (4/6).
BACA JUGA:
Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
Jelang Lebaran, Pengusaha di Gresik ini Santuni Ratusan Anak Yatim
Digelar 26 Februari, Tempat Pelantikan Gus Yani-Bu Min Tunggu Hasil Rapat dengan Gubernur
Menurut Kukuh, sikap sejumlah kiai dan tokoh masyarakat yang menyatakan dukungan terhadap Qosim-Alif di Pilbup Gresik yang belakangan videonya viral di media sosial (medsos), bukan pelanggaran hukum, seperti termaktub dalam UU Pilkada.
"Tak ada pelanggaran hukum. Karenanya, saya sebagai praktisi hukum tidak sependapat dari sisi hukum dan aturan hukum tentang UU Pilkada," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...