Pemkab Trenggalek Tunjuk Dinkes PPKB Terbitkan Surat Keterangan Bebas Covid-19
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 03 Juni 2020 20:07 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Permintaan Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi agar pemkab segera menunjuk OPD yang diberi wewenang menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19, direspons oleh Pemkab Trenggalek.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Joko Irianto menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat terbatas di Ruang Sekda Trenggalek, siang tadi.
BACA JUGA:
Naas! Mobil Pengantar Pengantin Masuk Jurang di JLS Trenggalek, Satu Tewas Empat Luka Berat
Pemkab Trenggalek Siapkan Tiga Armada Bus Balik Gratis
Ketua TP PKK Trenggalek: Jangan Melihat Kesusahan Sebagai Musibah
Tata PKL, Bupati Trenggalek Susun Strategi
Hasil rapat memutuskan, bahwa OPD yang ditunjuk untuk menerbitkan surat keterangan sehat Covid-19 adalah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Trenggalek.
"Jadi, dari hasil rapat kita putuskan bahwa OPD yang menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19 adalah Dinas Kesehatan," kata Joko dikonfirmasi melalui jaringan telepon, Rabu (3/6).
Simak berita selengkapnya ...