Terkait Potensi Klaster Pelantikan, BM PAN Minta Gubernur Evaluasi Kepala BKD dan Kadindik Jatim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 03 Juni 2020 18:30 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah serta janji kepala sekolah dan pengawas Dinas Pendidikan yang dilaksanakan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim mendapat sorotan banyak pihak.
Komisi A DPRD Jatim menyesalkan pelantikan yang diikuti banyak orang itu dilaksanakan secara offline atau tatap muka.
BACA JUGA:
Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Peribadatan
Adhy Karyono Apresiasi Peran PKK Turunkan Prevalensi Stunting di Jawa Timur
KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
Terbaru, Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Jawa Timur juga angkat bicara terkait viralnya potensi klaster baru Covid-19 di Jawa Timur, yaitu Klaster Pelantikan Kepala Sekolah di BKD Jatim.
"Ironis, potensi klaster terbaru malah muncul di tubuh birokrasi Pemprov Jatim. Ini sangat memalukan. Jabatan Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendidikan hendaknya dievaluasi. Protokol kesehatan dilanggar, PSBB dilanggar. Kasihan gubernur, gubernurnya bagus kok punya perangkat seperti ini," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum BM PAN Jatim, Mun Arif, Rabu (3/6/2020).
Alumnus Ponpes Darul Ulum Jombang ini mengungkapkan, publik Jawa Timur dikagetkan dengan munculnya potensi klaster baru Covid-19, yaitu Klaster Pelantikan Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah se-Jawa Timur. Pasalnya, dari 240 peserta yang mengikuti pelantikan, 2 orang dikabarkan positif Covid-19. Bahkan, 1 peserta asal Mojokerto meninggal dunia dan dimakamkan di Jombang.
Arif melanjutkan, pelantikan tanggal 20 Mei 2020 yang dilakukan dalam satu hari dengan empat gelombang di kantor BKD Jawa Timur juga meninggalkan tanda tanya. Sebab, dari undangan pelantikan yang beredar di media sosial itu ditandatangani oleh Kepala BKD Jatim Nurkholis, bukan atas nama Gubernur Jawa Timur.
Simak berita selengkapnya ...