IWNU Persoalkan Rumdis Digunakan untuk Deklarasi Dukungan Pilkada, ini Klarifikasi Wabup Qosim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Rabu, 03 Juni 2020 14:26 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris grup WhatsApp (WA) Inspirasi Warga Nahdlatul Ulama (IWNU) Kabupaten Gresik, Irfan Choirie, S.H., mempersoalkan rumah dinas (rumdis) Wakil Bupati Moh. Qosim yang diduga digunakan sebagai lokasi deklarasi dukungan untuk Pilbup Gresik 2020.
Sebelumnya, memang beredar foto sejumlah kiai dan tokoh masyarakat sedang berada di rumdis wakil bupati mendeklarasikan dukungan untuk Moh. Qosim, dan Asluchul Alif sebagai pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) Gresik.
BACA JUGA:
Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
Jelang Lebaran, Pengusaha di Gresik ini Santuni Ratusan Anak Yatim
Digelar 26 Februari, Tempat Pelantikan Gus Yani-Bu Min Tunggu Hasil Rapat dengan Gubernur
"Kami sangat menyesalkan kalau rumdis dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada. Itu melanggar etika dan Undang-Undang Pilkada," ujar Irfan Choirie kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (3/6).
Irfan Choirie juga mempersoalkan bantuan sembako bergambar Wabup Moh. Qosim kepada warga terdampak virus Corona (Covid-19). "Sebagai warga NU, dan masyarakat awam, patut kami mempertanyakan soal bantuan sembako itu. Sebab, bantuan ini menimbulkan multitafsir, Pak Qosim selaku Wakil Bupati atau Ketua PKB Gresik," cetusnya.
Adik kandung politikus Nasdem Effendi Choirie ini mengingatkan Moh. Qosim selaku incumbent agar tak memanfaatkan kekuasaan dan fasilitas dinas untuk kepentingan politis Pilkada. "Sebab itu jelas dilarang dalam UU Pilkada," cetusnya.
Simak berita selengkapnya ...