DPRD Minta Pemkab Trenggalek Segera Beri Kewenangan OPD Terbitkan Surat Bebas Covid-19
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Selasa, 02 Juni 2020 22:32 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi, S.T. mengingatkan Pemkab untuk segera memberi wewenang OPD agar bisa mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang hendak kembali ke kota besar di seluruh Indonesia.
"Sebagai wakil rakyat, saya memohon agar Pemkab Trenggalek segera menunjuk siapa OPD yang diberi wewenang untuk memberi surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga Trenggalek yang akan kembali bekerja di luar Kota Trenggalek," kata Doding, Selasa (2/6).
BACA JUGA:
Komisi I DPRD Trenggalek Apresiasi Kinerja BKD dan Diskominfo
Bupati Trenggalek Respons Positif Kritik dari Dewan soal LKPJ 2023
Berikut Beberapa Catatan Strategis DPRD Trenggalek soal LKPJ Bupati 2023
Ini yang Dibahas DPRD Trenggalek saat Rapat Paripurna
Pernyataan itu sengaja disampaikan Doding menyusul adanya pemberlakukan surat keterangan bebas Covid-19 di beberapa kota besar bagi seseorang yang akan kembali bekerja.
"Saat ini jika warga Trenggalek itu akan kembali bekerja di luar Kota Trenggalek, mereka diminta membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asal. Selain itu, mereka nantinya juga diminta membawa surat keterangan hasil rapid test dan tes PCR. Dan satu lagi, mereka juga akan diminta membawa surat keterangan perjalanan kembali bekerja ke daerah asal tempat mereka bekerja," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...