Anak di Bawah Umur Anggota Komplotan Begal di Jember akan Ditempatkan di Sel Khusus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Anak di Bawah Umur Anggota Komplotan Begal di Jember akan Ditempatkan di Sel Khusus

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Hatta
Selasa, 02 Juni 2020 14:51 WIB

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Jember se-Karesidenan Besuki, Didik Rudi Suhartono.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Di antara keenam pelaku komplotan begal yang ditangkap Polres Jember beberapa waktu lalu, ada yang masih di bawah umur. Nantinya, untuk pelaku tersebut akan dilakukan penahanan di sel khusus anak. Namun, karena tindakannya dengan ancaman pidana di atas 7 tahun, maka dirinya akan tetap menjalani persidangan.

Diketahui komplotan begal yang pernah beraksi di 15 titik lokasi itu, berinisial AGN (18), RAA (18), MM (17), UVA (17), S (35), dan MAS (21). Semuanya warga Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

"Kepada yang mengalami persoalan hukum (untuk anak), tidak boleh kita menyebutnya tersangka, tapi disebut anak pelaku, atau anak yang berkonflik hukum," kata Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Jember se-Karesidenan Besuki, Didik Rudi Suhartono saat di Mapolres Jember, Selasa (2/6/2020).

Pria yang akrab dipanggil Didik ini menjelaskan bahwa yang masuk dalam kategori anak pelaku atau anak yang berkonflik hukum ini, adalah di atas 12 tahun dan di bawah 18 tahun.

"Jika ancaman hukumannya di atas 7 tahun, maka lanjut di persidangan, tapi jika di bawah 7 tahun, bisa dilakukan upaya diversi, yaitu tidak menempuh peradilan tetapi diselesaikan secara kekeluargaan, dan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk diajukan ke pengadilan," katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video