Langgar Perwali Covid-19, Petugas Gabungan Kota Kediri Tutup Tiga Kafe dalam Sehari | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Langgar Perwali Covid-19, Petugas Gabungan Kota Kediri Tutup Tiga Kafe dalam Sehari

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 28 Mei 2020 16:28 WIB

Petugas saat menyegel salah satu kafe yang tetap membandel, tidak mematuhi protokol kesehatan. foto: ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP bersama TNI-Polri terpaksa melakukan penutupan tempat usaha Warung Cingkir (warung kopi dan kafe) di Jl. Letjend Suprapto, Kamis (28/5).

Hal itu dilakukan karena melanggar Peraturan Wali Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kabid Trantibum Satpol PP Nur Khamid, menjelaskan bahwa Warung Cingkir sudah melanggar perwali sehingga harus ditutup sementara. 

"Untuk tindak lanjut oleh anggota gabungan dilakukan penutupan sementara tempat usaha selama 1 hari," kata Nur Khamid.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video