Langgar Perwali Covid-19, Petugas Gabungan Kota Kediri Tutup Tiga Kafe dalam Sehari
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 28 Mei 2020 16:28 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Kediri bersama TNI-Polri terpaksa melakukan penutupan tempat usaha Warung Cingkir (warung kopi dan kafe) di Jl. Letjend Suprapto, Kamis (28/5).
Hal itu dilakukan karena melanggar Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
BACA JUGA:
Berangkatkan Lomba Kirab dan Konser Drumband, Pj Wali Kota Kediri Ngaku Senang
Hadiri Harlah ke-78 Muslimat NU, Pj Wali Kota Kediri Singgung Soal Peran Perempuan
Koordinasi Reviu Masterplan Smart City, Diskominfo Kota Kediri Undang Tim Pelaksana dari Setiap OPD
Kediri Jadi Kota dengan Inflasi Terendah di Jawa Timur pada April 2024, Zanariah Sampaikan Apresiasi
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid, menjelaskan bahwa Warung Cingkir sudah melanggar perwali sehingga harus ditutup sementara.
"Untuk tindak lanjut oleh anggota gabungan dilakukan penutupan sementara tempat usaha selama 1 hari," kata Nur Khamid.
Simak berita selengkapnya ...