Langgar Aturan PSBB, Pemilik Warkop Diperingatkan Pol PP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Langgar Aturan PSBB, Pemilik Warkop Diperingatkan Pol PP

Editor: .
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 27 Mei 2020 15:17 WIB

Surat teguran dari Satpol PP untuk warkop yang melanggar aturan PSBB.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Warung kopi (warkop) yang berlokasi di Jalan Munif sebelah Selatan Alun-alun , Rabu (27/5) pagi didatangi petugas Pol PP. Petugas memberikan teguran kepada pemiliknya.

Pasalnya, pemilik warung dianggap tidak mengindahkan aturan main yang ditetapkan selama masa PSBB Malang Raya.

"Hari ini saya mendapat 'surat cinta' dari petugas Pol PP," ungkap Bagus Rochadi, pemilik warkop, Rabu (27/5).

Petugas Pol PP menganggap pihaknya tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak menjaga jarak pengunjung, membiarkan pengunjung tidak memakai masker, dan tidak menerapkan take away kepada konsumen. Akibat didatangi petugas, pengunjung pun langsung keluar warkop.

Di tempat usahanya ini, ia mempekerjakan 2 orang karyawan. Seorang karyawan berstatus anak yatim piatu tanpa penghasilan. Satunya lagi warga yang dulunya kerjanya serabutan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video