Dewan: Camat Tak Punya Wewenang Tolak Daftar Calon Penerima BLT JPS | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dewan: Camat Tak Punya Wewenang Tolak Daftar Calon Penerima BLT JPS

Editor: .
Wartawan: Syuhud
Kamis, 21 Mei 2020 10:40 WIB

Ilustrasi warga salah satu desa di Gresik saat antre menerima BLT DD, beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi PKB DPRD , Moh. Abdul Qodir menegaskan bahwa kecamatan tak memiliki hak untuk menolak data calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dampak COVID-19 yang diajukan oleh desa.

"Jadi saya tegaskan di sini, camat atau kecamatan tak memiliki hak untuk menolak data warganya yang didaftarkan sebagai calon penerima manfaat BLT JPS," tegas Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/5).

Hal ini disampaikan merespons demo warga Desa Gredek Kecamatan Duduksampeyan, Rabu (21/5) kemarin. Mereka protes karena data calon penerima BLT JPS yang disetorkan oleh pihak desa ditolak oleh pihak Kecamatan Duduksampeyan.

Menurut Qodir, kecamatan tak memiliki kewenangan untuk memverifikasi data calon penerima BLT JPS. Sebab, kewenangan verifikasi data dilakukan oleh desa melalui musyawarah desa (musdes), dan Bappeda .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video