Dewan: Camat Tak Punya Wewenang Tolak Daftar Calon Penerima BLT JPS
Editor: .
Wartawan: Syuhud
Kamis, 21 Mei 2020 10:40 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik, Moh. Abdul Qodir menegaskan bahwa kecamatan tak memiliki hak untuk menolak data calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dampak COVID-19 yang diajukan oleh desa.
"Jadi saya tegaskan di sini, camat atau kecamatan tak memiliki hak untuk menolak data warganya yang didaftarkan sebagai calon penerima manfaat BLT JPS," tegas Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/5).
BACA JUGA:
Penyebab Tewasnya Saksi Perampokan Agen BRILink di Gresik Masih Misterius
Gempa Susulan di Bawean, Tim Gabungan BPBD Lanjut Dirikan Tenda
Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Infaq ke Siswa untuk Bantu Korban Gempa, Begini Kata Ketua Dewan
Korban Tewas di Kebun Jagung Ternyata Sempat Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Agen BRILink
Hal ini disampaikan merespons demo warga Desa Gredek Kecamatan Duduksampeyan, Rabu (21/5) kemarin. Mereka protes karena data calon penerima BLT JPS yang disetorkan oleh pihak desa ditolak oleh pihak Kecamatan Duduksampeyan.
Menurut Qodir, kecamatan tak memiliki kewenangan untuk memverifikasi data calon penerima BLT JPS. Sebab, kewenangan verifikasi data dilakukan oleh desa melalui musyawarah desa (musdes), dan Bappeda Gresik.
Simak berita selengkapnya ...