Kejar DAU, DPRD dan Pemkab Gresik Sepakat Realokasi dan Refocusing APBD Hingga 50 Persen
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 19 Mei 2020 20:13 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan tim anggaran (Timang) Pemkab Gresik kembali mengelar rapat membahas realokasi dan refocusing APBD 2020 pasca pandemi virus Corona (COVID-19).
Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim mengungkapkan, rapat realokasi anggaran sebagai tindak lanjut untuk memenuhi SKB dan PMK Nomor 35/2020.
BACA JUGA:
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
"Dalam SKB dan PMK ada ketentuan realokasi dan refocusing belanja barang dan jasa minimal 50 persen sebagai salah satu syarat untuk pencairan DAU 35 persen," ujar Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (19/5).
"Alhamdulillah, realokasi belanja barang dan jasa APBD Gresik 2020 sudah mencapai 50 persen," imbuhnya.
Menurut Anha, begitu Ahmad Nurhamim akrab disapa, realokasi belanja barang dan jasa 50 persen itu diambilkan dari sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Gresik.
Di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Kawasan Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan sejumlah OPD lain.
Anha mengungkapkan, bahwa Pemerintah Pusat secara resmi menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Gresik. Ini disebabkan pemkab belum melakukan realokasi dan refocusing belanja APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk penanganan pandemi serta dampak COVID-19.
Simak berita selengkapnya ...