Hamili Keponakan, Sugiyanto Terancam 15 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hamili Keponakan, Sugiyanto Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 16 Mei 2020 09:40 WIB

Kapolres AKBP Kusworo Wibowo (kanan) ketika menginterogasi tersangka Sugiyanto (tengah baju hitam). foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sugiyanto (50), warga Dusun Metatu Desa Metatu Kecamatan Benjeng yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri, MD (16), hingga hamil 7 bulan, bakal dihukum berat. Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, bahwa perbuatan tersangka telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak UU PA Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres, Jumat (15/5).

Menurut Kapolres, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Gresik menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pencabulan terhadap MD setelah lakukan serangkaian penyidikan. Tersangka juga langsung ditahan.

Sementara itu, ada pengakuan mengejutkan dari tersangka Sugiyanto saat menjalani pemeriksaan intensif mulai pagi hingga petang, Jumat (15/6) kemarin. Sugiyanto mengaku tidak melakukan pemerkosaan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video