Cegah Covid-19, Pedagang Pasar Bojonegoro Wajib punya KIP
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Eky Nurhadi
Jumat, 15 Mei 2020 18:47 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro menerapkan sistem baru bagi pedagang yang berjualan di pasar tradisional. Semua pedagang harus memegang Kartu Identitas Pedagang (KIP) untuk bisa berjualan di pasar.
Aturan tersebut diterapkan pasca adanya tujuh pedagang di pasar Kota Bojonegoro yang terkena virus Corona. Selain di pasar kota, pasar-pasar tradisional lainnnya juga akan diberlakukan kepemilikan KIP.
BACA JUGA:
Ditinggal Panen Padi, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar
Gempa Tektonik 6.0 Guncang Wilayah Bojonegoro-Tuban, Gempa Susulan Terjadi Beberapa Kali
Kemunculan Buaya di Desa Kebonagung Bojonegoro Terekam Video
Ning Lia Raih Suara Terbanyak di Bojonegoro
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi mengatakan, KIP memiliki beberapa fungsi. Antara lain, sebagai tanda masuk pedagang di kawasan pasar, untuk tanda parkir, dan menduduki lapak yang telah diundi.
"Lapak pedagang pasar saat ini ditempatkan di jalan dengan diberi tanda pembatas untuk menjaga jarak," ujar Sukaemi Jumat, (15/5/20).
Simak berita selengkapnya ...