Cegah Covid-19, Pedagang Pasar Bojonegoro Wajib punya KIP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cegah Covid-19, Pedagang Pasar Bojonegoro Wajib punya KIP

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Eky Nurhadi
Jumat, 15 Mei 2020 18:47 WIB

Suasana Pasar Kota Bojonegoro pasca diterapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perdagangan Kabupaten menerapkan sistem baru bagi pedagang yang berjualan di pasar tradisional. Semua pedagang harus memegang Kartu Identitas Pedagang (KIP) untuk bisa berjualan di pasar.

Aturan tersebut diterapkan pasca adanya tujuh pedagang di pasar Kota yang terkena virus Corona. Selain di pasar kota, pasar-pasar tradisional lainnnya juga akan diberlakukan kepemilikan KIP.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten , Sukaemi mengatakan, KIP memiliki beberapa fungsi. Antara lain, sebagai tanda masuk pedagang di kawasan pasar, untuk tanda parkir, dan menduduki lapak yang telah diundi.

"Lapak pedagang pasar saat ini ditempatkan di jalan dengan diberi tanda pembatas untuk menjaga jarak," ujar Sukaemi Jumat, (15/5/20).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video