Sudah Meninggal, Ahli Waris Masih Bisa Terima BST dari Kemensos
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Kamis, 14 Mei 2020 22:57 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Warga yang sudah meninggal namun tercatat sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial, masih bisa mengambil haknya dengan diwakilkan oleh ahli waris.
Hal ini disampaikan Hadtya Khalid Ulfi, Ketua Satgas Penyaluran BLT Kemensos Kantor Pos.
BACA JUGA:
Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang di Bangkalan
Cuaca Buruk, Nelayan di Bangkalan Takut Melaut
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
Ini Baru Maling Sejati, Dua Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Polwan
"Karena ini data lama, saya juga tidak tahu ini tahun berapa. Mungkin ada juga yang saat ini sudah meninggal. Jikapun ada, mereka masih bisa menerima haknya melalui ahli warisnya," ujarnya kepada media, Kamis (14/5/2020).
Ia mengatakan, pengambilan melalui ahli waris ini hanya bisa dilakukan oleh keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga yang sama.
"Syarat pengambilannya bagi yang sudah meninggal, hak waris harus berada dalam satu KK yang sama. Serta harus bisa menunjukkan KK asli dan KTP yang mengambil," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...