Pemkab Sumenep Keluarkan SE, Dukung Industri Tetap Berjalan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Rabu, 13 Mei 2020 19:20 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Imbauan Dukungan Pelaksanaan Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri di Daerah.
Surat Edaran tertanggal 8 Mei 2020 tersebut, merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500/3010/59 tentang Dukungan Pelaksanaan Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri di Daerah yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Lingkungan Pemkab Sumenep.
BACA JUGA:
dr. Erlyati Beber Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Ginjal Kronis
Tingkatkan Pengunjung, Fauzi Sajikan Seni Budaya dan Musik Milenial di Pasar Bangkal
Sukseskan Pencegahan Perkawinan Anak, RAD PPA Sumenep Kerja Keras Lakukan Monitoring
Terus Pantau Pembangunan Monumen Tugu Keris, Bupati Sumenep: Punya Nilai Penting
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi mengatakan, ada tiga poin yang termuat dalam SE. Poin-poin itu, untuk menjamin keberlangsungan kegiatan sektor industri agar dapat tetap memberikan kontribusi terhadap ekonomi sosial dan kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Simak berita selengkapnya ...