Salat Idul Fitri Sendirian di Rumah, Pakai Khutbah? Ini Penjelasan Ulama Fiqh
Editor: MMA
Rabu, 13 Mei 2020 14:23 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pandemi covid-19 tampaknya tak hanya “meliburkan” salat jamaah tarawih di masjid dan mushalla. Tapi juga salat Idul Fitri 1441 H. Padahal salat Idul Fitri termasuk sunnah muakkadah. Yaitu berhukum sunnah yang sangat ditekankan dalam Islam.
“Salat ‘Id hukumnya sunnah muakkadah,” kata KH Afufuddin Muhajir, penulis Kitab Fathu al-Mujib al-Qarib kepada BANGSAONLINE.COM, Rabu (13/5/2020).
BACA JUGA:
Eksotisme Telasen Topak atau Lebaran Ketupat, Hari Raya-nya Puasa Sunnah Syawal
Tradisi Lebaran yang Hanya Ada di Indonesia
Mbah Benu Minta Maaf, Bukan Telepon Allah, Netizen: Ngawur Mbah
Bagikan Tafsir Al-Jailani, Khofifah Ajak GenZi Jadi Generasi yang Cinta dan Mengamalkan Quran
Menurut Kiai Afifuddin Muhajir, dalam kondisi normal, salat ‘Id atau Hari Raya Idul Fitri sangat dianjurkan dilakukan secara berjamaah di masjid atau di tanah lapang atau alun-alun. “Bila dilakukan secara berjamaah, maka disunnahkan disempurnakan dengan dua khutbah, setelah salat,” kata Wakil Rais Syuriah PBNU itu.
Tapi, kata Kiai Afifuddin Muhajir, salat Hari Raya bisa dilakukan di mana saja. Tak harus di masjid atau tanah lapang. “Salat ‘Id juga bisa dilakukan di mana saja asal suci, termasuk di rumah-rumah,” tegas Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur itu.
Simak berita selengkapnya ...