Pemkab Tuban Keluarkan Perbup Wajib Pakai Masker, Ini Sanksi Jika Melanggar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Tuban Keluarkan Perbup Wajib Pakai Masker, Ini Sanksi Jika Melanggar

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Suwandi
Selasa, 12 Mei 2020 20:05 WIB

Bupati Tuban, H. Fathul Huda.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bupati , H. Fathul Huda mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19, Selasa (12/5/2020).

Dalam Perbup tersebut, Pemkab menekankan agar setiap orang yang melakukan aktivitas di luar rumah, wajib menggunakan masker. Tak hanya itu, setiap pelaku usaha wajib memasang tanda atau peringatan kewajiban untuk menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker, maka wajib memberikan teguran kepada pengunjung.

Selain itu, Perbup juga mengatur untuk tidak memperkenankan pekerja yang masuk ke tempat kerja apabila tidak menggunakan masker. Untuk pemakaian masker itu sendiri, disesuaikan dengan kondisi di lingkungan usaha atau tempat bekerja masing-masing.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video