Awas, Langgar Aturan Selama PSBB II Bisa Dihukum Bersih-bersih Fasum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Awas, Langgar Aturan Selama PSBB II Bisa Dihukum Bersih-bersih Fasum

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 12 Mei 2020 19:12 WIB

Sejumlah warga Sidoarjo yang terjaring razia jam malam saat PSBB tahap I beberapa waktu lalu.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua dimulai. Agar program tersebut mencapai target, Pemkab dan Polresta mengusulkan sanksi baru. Hukuman tersebut sifatnya memberikan efek jera.

Sekda Achmad Zaini menyebut ada sanksi tambahan untuk PSBB tahap II kali ini. Terutama terkait jam malam. "Untuk pelanggar jam malam ada sanksi menjadi pekerja sosial," kata Zaini. Seperti bersih-bersih di makam, masjid, taman, ataupun fasilitas umum lainnya.

Sanksi tersebut dirasa sesuai, mengingat sampai saat ini pelanggar jam malam masih sangat tinggi. "Tiga kali operasi jam malam, rata-rata sampai tiga ratusan pelanggarnya," tuturnya. Karena itu, butuh sanksi yang membuat pelanggar jera. Selain dengan meningkatkan pengawasannya.

PSBB tahap II kali ini juga ada perubahan lain. Mulai saat ini, yang menjaga PDP di rumah diserahkan langsung kepada desa. Sehingga, desa melalui posko relawan yang ada di tiap desa akan lebih efektif menjaga yang isolasi mandiri. Namun, untuk makan dan minum mereka tetap disuplai oleh Dinsos.

Zaini menegaskan, PSBB berlaku 24 jam. Seluruh masyarakat harus punya surat keterangan dari RT. "Sehingga, dia keluar rumah sudah difilter relawan di masing-masing RT," katanya.

Jika warga adalah karyawan, maka minimal punya dua. Pertama, keterangan dari RT dan yang kedua adalah keterangan dari perusahaanya. "Sehingga tidak menyulitkan teman-teman di cek poin untuk melakukan penertiban, tujuan-tujuannya jadi lebih jelas," terang mantan Kepala Dinas Perizinan itu. "Penguatannya di RT dan RW untuk tahap 2 ini," katanya.

Dengan aturan tersebut, tugas Babinsa dan Bhabinkabtibmas dialihkan. Selama ini di cek poin akan ditarik ke wilayah masing-masing.

Senada dengan sekda, Kapolresta Kombespol Sumardji mengatakan hukuman di PSBB jilid II bersifat sanksi sosial. Warga yang menabrak aturan, diminta menjadi relawan selama masa PSBB. "Bisa ditempatkan di cek poin. Selain itu juga menjadi duta penyuluhan Covid-19," ucapnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video