Polres Pamekasan Sisir Bengkel dan Toko, Beri Imbauan Larangan Knalpot Brong
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Erry Sugianto
Senin, 11 Mei 2020 20:49 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Demi mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat, Jajaran Polres Pamekasan menyisir toko dan bengkel yang berada di pinggiran kota untuk diberikan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong/racing bagi sepeda motor.
Seperti yang dilakukan Polsek Palenggaan, melalui Bhabinkamtibmas Bripka Taufik. Ia bersama Kanit Patroli kembali melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing/brong bagi sepeda motor kepada pemilik bengkel motor, Samsuri warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palenggaan, Kabupaten Pamekasan, Senin (11/05/2020).
BACA JUGA:
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Hendak ke Sekolah, Guru SMAN 1 Pamekasan Tewas Terlindas
Polres Pamekasan Warning SPBU untuk Tidak Curang Jelang Mudik Lebaran
Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Gladak Anyar, Kapolres Pastikan Tersangka Tidak Buta
Bripka Taufik menuturkan, pihaknya melakukan sosialisasi dan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong/racing bagi sepeda motor ke bengkel-bengkel. "Knalpot brong/racing itu bunyinya sangat keras, sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...