Polres Pamekasan Sisir Bengkel dan Toko, Beri Imbauan Larangan Knalpot Brong | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Pamekasan Sisir Bengkel dan Toko, Beri Imbauan Larangan Knalpot Brong

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Erry Sugianto
Senin, 11 Mei 2020 20:49 WIB

Polsek Palenggaan saat memberikan imbauan terhadap bengkel dan toko tentang larangan penggunaan knalpot brong/racing.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Demi mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat, Jajaran menyisir toko dan bengkel yang berada di pinggiran kota untuk diberikan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong/racing bagi sepeda motor.

Seperti yang dilakukan Polsek Palenggaan, melalui Bhabinkamtibmas Bripka Taufik. Ia bersama Kanit Patroli kembali melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing/brong bagi sepeda motor kepada pemilik bengkel motor, Samsuri warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palenggaan, Kabupaten Pamekasan, Senin (11/05/2020).

Bripka Taufik menuturkan, pihaknya melakukan sosialisasi dan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong/racing bagi sepeda motor ke bengkel-bengkel. "Knalpot brong/racing itu bunyinya sangat keras, sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang," tuturnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video