Teka-Teki Soal DAU Pemkab Gresik yang tak Kunjung Cair, Akhirnya Terungkap
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 11 Mei 2020 19:38 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Teka-teki mengapa Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Gresik sebesar 35 persen yang ditunda pencairannya oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, akhirnya terjawab.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik, Faqih Usman mengungkapkan, salah satu penyebab DAU untuk Gresik ditunda pencairannya adalah lantaran Pemkab dinilai tak mampu menjalankan permintaan dari Kemenkeu.
BACA JUGA:
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Menurutnya, permintaan yang tidak dijalankan itu adalah terlambatnya pelaporan realokasi dan refocusing anggaran belanja barang dan jasa minimal sebesar 50 persen untuk dampak pandemi Covid-19 kepada Kemenkeu. "Ini mungkin juga trik Pemkab Gresik untuk menghindari potongan DAU," tegasnya, Senin (11/5/2020).
Faqih menyayangkan sikap Pemkab Gresik soal keterlambatannya dalam melapor. "Ya, amat kami sayangkan. Kalau kabupaten/kota lain tak terlambat, kenapa Gresik terlambat? Ini juga tak lepas dari kecakapan dalam kinerja," cetus Sekretaris DPD PAN Gresik ini.
"Jadi, Pemkab Gresik kesulitan realokasi belanja barang dan jasa yang sekurang-kurangnya sebesar 50 persen. Hal ini sulit dilakukan karena butuh waktu lama, sebab belanja tersebut ada di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ungkap Anggota Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) ini.
"Sesungguhnya, rugi juga ketika DAU tertunda, itu artinya berisiko menunda program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD 2020," tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...