Sebelum Ada Izin, Pembangunan SMK AR Harus Dihentikan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Supardi
Sabtu, 09 Mei 2020 13:18 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, meminta kepada Satpol PP untuk bertindak tegas dengan menghentikan pembangunan gedung SMK Alam Raya (AR) di Desa Ngembal. Pasalnya, sampai saat ini, izin lokasi dan izin mendirikan bangunan gedung sekolah tersebut belum ada.
"Berdasarkan Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, mendirikan bangunan harus dapat izin dari pemerintah daerah (Kabupaten Pasuruan)," ujar Rudi.
BACA JUGA:
Simpan Arsip Penting, DPRD Pasuruan Bangun Gudang di Kantor Sekwan
Tingkatkan Pendidikan Aqliyah dan Khuluqiyah, SDN 1 Bulusari Adakan Ponpes Kilat
Kantor DPRD Pasuruan Disatroni Maling di Siang Bolong, 1 Motor Raib
Perbaikan Plafon Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Tunggu Surat Perintah Kerja dari Dinas
Diungkapkan Rudi Hartono, saat ini pembangunan SMK Alam Raya di atas lahan seluas 3,5 hektare tak mengantongi izin karena tidak sesuai peruntukan.
"Saya minta kepada Satpol PP menghentikan pembangunan. Sebelum izin turun, tidak boleh ada kegiatan belajar mengajar. Apalagi berencana membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021," papar Rudi Hartono.
Simak berita selengkapnya ...