Ketua KPU Jember: Dana Hibah Pilkada Tidak untuk Penanganan Covid-19
Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Sabtu, 09 Mei 2020 00:25 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dana hibah yang telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember dari pemkab setempat untuk pelaksanaan Pilkada 2020, batal dialihkan untuk penanganan Covid-19. Dana tersebut tetap ditahan, sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (8/5/2020) siang.
BACA JUGA:
Begini Respons KPU Jember soal Sirekap
Ketua KPU Jember: Progres Pengiriman Logistik Pemilu Sudah 95 Persen
Logistik Pemilu 2024 Mulai Berdatangan di Jember
Partai Politik di Jember Ajukan Perubahan 10 Caleg
"Jadi dana hibah dari Pemkab itu tetap digunakan untuk Pilkada, dan saat ini karena masih kondisi Corona, kita simpan dan sesuai dengan kebijakan dari Surat Edaran Kemendagri," kata Syai'in.
Menurut Syai'in, hal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor: 270/2931/SJ perihal pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 21 April 2020.
Simak berita selengkapnya ...