Ikut Pusat, Bupati Indartato Larang ASN Ambil Cuti Lebaran
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 07 Mei 2020 22:42 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pacitan dilarang untuk mudik maupun cuti lebaran. Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bupati Pacitan Indartato di sela-sela kegiatan jumpa pers terkait penambahan satu pasien positif Covid-19 di Aula Pendopo Kabupaten mengatakan, Pemkab Pacitan akan menerapkan aturan sebagaimana yang ditegaskan pemerintah pusat. "Kita akan ikuti petunjuk aturan pemerintah pusat," jelasnya, Kamis (7/5) petang.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Sertijab Bupati-Wabup Pacitan, Khofifah: Jatim Penyumbang Padi 18,2% Tertinggi se-Indonesia
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Kualitas SDM
Orang nomor satu di Pemkab Pacitan tersebut juga akan memberikan punishment bagi ASN yang melanggar. Sebab hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Simak berita selengkapnya ...