Ikut Pusat, Bupati Indartato Larang ASN Ambil Cuti Lebaran
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 07 Mei 2020 22:42 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pacitan dilarang untuk mudik maupun cuti lebaran. Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bupati Pacitan Indartato di sela-sela kegiatan jumpa pers terkait penambahan satu pasien positif Covid-19 di Aula Pendopo Kabupaten mengatakan, Pemkab Pacitan akan menerapkan aturan sebagaimana yang ditegaskan pemerintah pusat. "Kita akan ikuti petunjuk aturan pemerintah pusat," jelasnya, Kamis (7/5) petang.
BACA JUGA:
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Sertijab Bupati-Wabup Pacitan, Khofifah: Jatim Penyumbang Padi 18,2% Tertinggi se-Indonesia
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Kualitas SDM
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Orang nomor satu di Pemkab Pacitan tersebut juga akan memberikan punishment bagi ASN yang melanggar. Sebab hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Simak berita selengkapnya ...