Ikut Pusat, Bupati Indartato Larang ASN Ambil Cuti Lebaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ikut Pusat, Bupati Indartato Larang ASN Ambil Cuti Lebaran

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 07 Mei 2020 22:42 WIB

Bupati Pacitan Indartato di sela-sela kegiatan jumpa pers terkait penambahan satu pasien conform Covid-19.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Para aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk mudik maupun cuti lebaran. Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Bupati Pacitan Indartato di sela-sela kegiatan jumpa pers terkait penambahan satu pasien positif Covid-19 di Aula Pendopo Kabupaten mengatakan, akan menerapkan aturan sebagaimana yang ditegaskan pemerintah pusat. "Kita akan ikuti petunjuk aturan pemerintah pusat," jelasnya, Kamis (7/5) petang.

Orang nomor satu di tersebut juga akan memberikan punishment bagi ASN yang melanggar. Sebab hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video