Petugas Cek Kayu Meninggal Terpeleset Saat Kerja, Dapat Santunan Rp 206 Juta dari BPJS
Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 06 Mei 2020 20:38 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Seorang petugas bagian cek kayu gelondongan hasil tebangan tempat penimbunan kayu (TPK) Wuluhan meninggal, setelah terpeleset dan kepalanya membentur batu saat bekerja. Pria bernama Supriyono warga Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo ini sempat dibawa ke Klinik Wuluhan untuk dapat pertolongan, akibat luka di kepalanya.
Namun nasib berkata lain, karena saat akan dirujuk ke RSD Balung, korban meninggal dalam perjalanan.
BACA JUGA:
Jamin 27.272 Petani Tembakau dan Pekerja Rentan, Pemkab Mojokerto Sabet Paritrana Awards
Pj Gubernur Jatim Minta Semua Stakeholder Wujudkan Universal Coverage untuk Pekerja
Tingkatkan UHC, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Acara di Pasar Bandar
Sosialisasi Jemput Bola ke Pedagang, BPJS Ketenagakerjaan Buka Stan di Pasar Pon Kota Blitar
Beruntung dirinya diikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Perum Perhutani KPH Jember. Sehingga saat meninggal, keluarga korban pun mendapat santunan dengan total Rp 206.752.635.
Uang itu pun digunakan ahli waris, dan masih ditambah beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi, bagi anak korban yang saat ini masih duduk kelas 6 SD.
"Almarhum beberapa hari lalu kecelakaan saat bekerja. Kalau kata keterangan rekan-rekannya, jatuh terpeleset dan kepalanya membentur batu hingga berdarah," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Edy Suryono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/5/2020).
Edy menjelaskan, sesaat setelah kecelakaan itu, korban pun sempat mendapat pertolongan di Klinik Wuluhan. "Tetapi kemudian meninggal di perjalanan, saat akan dirujuk ke RSD Balung," katanya.
Namun masih beruntung, kata Edy, oleh perusahaan tempatnya bekerja, di Perum Perhutani KPH Jember, korban diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga saat meninggal, ahli waris mendapatkan hak-haknya dari korban yang meninggal itu.
Diketahui, ahli waris korban berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 183.559.024. Dengan rincian santunan sejumlah 48 kali gaji, santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp 12 Juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Simak berita selengkapnya ...