Dua OPD Konsultasi ke Kejari Pasuruan Soal Pengajuan Adendum Harga Masker
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 06 Mei 2020 16:58 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Keluhan para pelaku UMKM di Kabupaten Pasuruan soal sulitnya mendapatkan bahan baku dalam program pengadaan 2,5 juta masker menjadi salah satu faktor penghambat pengadaan kain penutup mulut tersebut.
Pasalnya, bahan baku tidak dijual di Pasuruan, melainkan di Kota Surabaya. Imbasnya, para pelaku UMKM akan mengalami kerugian karena kontrak harga masker di dua OPD, yakni Disnaker dan Dinas Koperasi dan usaha Mikro, dinilai terlalu rendah.
BACA JUGA:
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Ramdanu Dwiyantoro melalui Kasie Intelijen Irvan membenarkan, bahwa Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Disperindag sudah berkonsultasi ke pihak kejaksaan. Pada intinya, mereka ingin mengajukan adendum untuk menyesuaikan harga awal pembuatan masker, yakni Rp 3.500, untuk dinaikkan.
“Saat konsultasi, mereka menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi oleh para UMKM yang mengerjakan masker, karena harga bahan baku masker naik. Produksi masker harga satuan mencapai Rp 4.500 per masker. Naiknya harga satuan kendala transportasi imbas penerapan PSBB di Surabaya,” jelas Irvan kepada BANGSAONLINE.com soal pengajuan adendum harga satuan pengadaan masker
Simak berita selengkapnya ...