Sururi Sarankan MUI dan Bupati Gresik Duduk Bareng Bahas Kelonggaran Salat Berjamaah saat PSBB
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 06 Mei 2020 13:33 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polemik larangan salat berjamaah selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), disikapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
MUI Jatim berkirim surat kepada Gubernur Jatim, Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, dan Wali Kota Surabaya. Surat bernomor 23/MUI/JTM/V/2020 itu berisikan tentang kajian analisis kebijakan penerapan PSBB COVID-19.
BACA JUGA:
Penyebab Tewasnya Saksi Perampokan Agen BRILink di Gresik Masih Misterius
Gempa Susulan di Bawean, Tim Gabungan BPBD Lanjut Dirikan Tenda
Korban Tewas di Kebun Jagung Ternyata Sempat Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Agen BRILink
Geger! Warga Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Ladang Jagung Desa Wotan
"Jadi, inti dari surat MUI Jatim itu meminta agar Gubernur Jatim dan tiga kepala daerah (Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya) memberikan kelonggaran bagi masyarakat muslim untuk melaksanakan salat berjamaah. Sebab, ini menyangkut ibadah syariyah yang selalu mereka lakukan, baik bersifat wajib seperti salat Jumat untuk laki-laki, untuk bermunajat kepada Allah, dan memperbanyak amal terutama di bulan suci Ramadan," ujar Sekretaris MUI Kecamatan Driyorejo, H. Sururi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (6/5).
Sururi mengaku sangat menyadari bahwa larangan menggelar salat berjamaah di saat PSBB untuk memangkas mata rantai penyebaran COVID-19. "Namun, kalau dalam salat berjamaah itu sesuai protap standar operasi prosedur (SOP) COVID-19, sepertinya tak akan berdampak pada sebaran COVID-19," katanya.
Simak berita selengkapnya ...