​DPR: Harga BBM Seharusnya Rp 1.877 per Liter | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​DPR: Harga BBM Seharusnya Rp 1.877 per Liter

Editor: MA
Senin, 04 Mei 2020 19:04 WIB

Ilustrasi: foto: merdeka.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat ramai-ramai mencecar Menteri ESDM Arifin Tasrif soal harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang masih sangat mahal. Padahal - menurut Komisi VII DPR - harga minyak dunia sangat anjlok. Mereka mendesak Kementerian ESDM menginstruksikan memangkas .

Dikutip CNN, anggota Komisi VII Ratna Juwita Sari menuturkan berdasarkan hitungannya, penurunan minyak global US$1 dapat menurunkan Rp 100 per liter. Namun, penurunan itu dikompensasi dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Dengan skema itu saja, harusnya Mei 2020 diturunkan di Rp 1.877 (per liter) pak. Didapatkan dari selisih margin harga minyak dunia US$28 per barel dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS," ujarnya dalam rapat virtual bersama Komisi VII DPR, Senin (4/5).

Anggota Komisi VII Syaikhul Islam juga mempertanyakan formulasi yang disusun oleh Kementerian ESDM. Ia meminta Kementerian ESDM terbuka terkait struktur lantaran masyarakat telah mendesak penurunan karena harga minyak dunia anjlok.

"Penting menurut saya dijelaskan saja harganya yang benar berapa, sehingga publik tahu subsidi tidak digunakan untuk mensubsidi ," katanya.

Anggota DPR Komisi VII Rofik Hananto justru mempertanyakan kebijakan Kementerian ESDM merevisi aturan terkait formulasi di tengah penurunan harga minyak dunia.

Menteri Arifin mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Pada aturan itu, badan usaha menetapkan harga jual dalam satu bulan menggunakan acuan rata-rata harga Mean Oil Platts Singapore (MOPS) atau Argus periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya. MOPS sendiri merupakan patokan yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga khusus di Singapura.

"Kalau kami tanyakan ke Pak Menteri, formula baru ini memihak ke rakyat atau pengusaha? Kenapa yang sejak 2008-2014 berdasarkan crude dunia tiba-tiba pada 1 April 2020 diubah berbasis MOPS? Bukankah MOPS adalah kesepakatan pedagang minyak di Singapura?" tuturnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: cnn

 

sumber : cnn

Berita Terkait

Bangsaonline Video