Dugaan Pengadaan 2,5 Juta Masker Ditumpangi Anggota DPRD, Kejari Pasuruan Panggil 2 Kepala OPD
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 04 Mei 2020 18:11 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan pengadaan 2,5 juta masker di Kabupaten Pasuruan yang kabarnya ditumpangi anggota DPRD setempat, berbuntut panjang.
Senin (4/5/2020), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mulai mengumpulkan bahan keterangan atas proyek senilai Rp 7,5 miliar tersebut. Kejari memanggil dua OPD terkait, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Edy Suwanto, serta Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Hasani.
BACA JUGA:
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Pemanggilan kedua pejabat tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Ramdanu Dwiyantoro melalui Kasie Intelijen Irvan.
"Pemanggilan dua pejabat OPD tersebut tersebut tujuannya adalah untuk mengklarifikasi soal pengadaan 2,5 juta masker," jelas Irvan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Simak berita selengkapnya ...