Gasak Motor dan HP di 7 Lokasi, Residivis Asal Socah Bangkalan Dibekuk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Rabu, 29 April 2020 22:56 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Residivis berinisial AB (22) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan di pertigaan Tonjung Basel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 19.15 WIB.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja mengatakan, tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di 7 TKP yang berbeda.
BACA JUGA:
Ini Baru Maling Sejati, Dua Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Polwan
Kabur Usai Curi Perahu, Warga Arosbaya Diamankan saat Mudik
Polres Bangkalan Amankan Ribuan Mercon dan 4 Drum Alumunium Powder dari Rumah Warga
Operasi Pekat Semeru 2024 di Bangkalan, Pelaku Kriminal Didominasi Judi Togel
"Berdasarkan keterangan tersangka, hasil curian sepeda motor dan handphone saat ini sudah berhasil dijual," jelasnya.
Menurut Asop sapaan akrab Agus Sobarnapraja, hasil interogasi awal dan sinkronisasi database pelaku serta verifikasi TKP di lapangan, warga Dusun Sorok, Desa Sanggraagung, Kecamatan Socah ini memang sudah beraksi di 7 TKP.
TKP pertama terjadi di Desa Jaddih, Kecamatan Socah sekitar 3 bulan yang lalu, setelah Salat Jumat.
Kemudian, TKP ke-2 terjadi di Perumahan Telang pencurian terhadap sepeda motor vario 125 warna hitam dan dijual seharga Rp 3.500.000.
Simak berita selengkapnya ...