Pandemi Covid-19, Bupati Tuban: Shalat Tarawih Tidak Harus di Masjid
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Kamis, 23 April 2020 19:08 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Menyikapi bulan suci Ramadhan 1441 H yang dimulai Jumat (23/4) besok, Pemerintah Kabupaten Tuban mengimbau masyarakat untuk tidak menjalankan shalat tarawih secara berjamaah di masjid atau mushola.
Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus Corona di Kabupaten Tuban. Ia mengimbau masyarakat menjalankan ibadah shalat tarawih di rumah masing-masing.
BACA JUGA:
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
LKPJ Bupati Tuban, Dewan Soroti Pendidikan dan Kesehatan
DPRD Tuban Gelar Rapat Paripurna Sekaligus Halalbihalal
"Shalat tarawih, baca al-Quran boleh dilaksanakan di rumah, tidak harus berjamaah di masjid atau mushola. Semua ada dasarnya di dalam hadits," ujar Bupati Tuban H. Fathul Huda kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (23/4).
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Tuban tidak akan melarang pedagang takjil untuk berjualan. Namun dengan catatan, harus menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Simak berita selengkapnya ...