Dirumahkan, Karyawan Tetap Dapat THR Penuh | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dirumahkan, Karyawan Tetap Dapat THR Penuh

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 22 April 2020 15:07 WIB

Adiek Imam Santoso, Kabid HI DPMPTSP dan Naker Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kabar baik bagi karyawan perusahaan di yang kini tengah dirumahkan. Kendati mereka tidak bekerja seperti biasanya, namun tetap mendapat THR penuh saat menjelang lebaran nanti. Sampai hari ini, belum ada perubahan tatanan pemberian THR dari pemerintah.

"Sampai saat ini masih belum ada aturan perubahan tentang pemberian THR bagi karyawan yang dirumahkan. Jika sampai mendekati H-7 tidak ada edaran khusus, maka yang diberlakukan tetap sesuai ketentuan THR seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Permenaker No.6 dan 20 tahun 2016," ujar Adiek Imam Santoso, Kabid HI Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) , Rabu (22/4).

Ia menejelaskan, PP Nomor 78 tahun 2015 tersebut mengatur tentang Pengupahan. Sedangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video