Lakukan Penyimpangan Anggaran Covid-19 Bisa Dihukum Mati | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Lakukan Penyimpangan Anggaran Covid-19 Bisa Dihukum Mati

Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 21 April 2020 12:48 WIB

Bupati Faida saat sambutan penandatanganan nota kesepahaman pendampingan anggaran penanganan Covid-19 melalui teleconference dengan Kejari Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menegaskan hukuman maksimal mati bagi siapa pun yang melakukan penyimpangan penggunaan anggaran . Sehingga sesuai instruksi presiden melalui Kejaksaan Agung, setiap pengadaan terkait penanganan harus mendapatkan pendampingan Kejari.

Namun, pendampingan itu akan diberikan setelah pemerintah kabupaten mengajukan permintaan pendampingan penggunaan anggaran.

"Harapan dari pemerintah (Jaksa Agung) untuk pengadaan yang terkait didampingi oleh Kejari. Tapi harus ada pengajuan dulu dari pemerintah daerah," kata Kepala Seksi Bidang Data dan Tata Usaha (Datun) Kejari jember AgusTaufikurrahman, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (21/4/2020) pagi.

Mengenai alasan perlunya pendampingan dari Kejari, ia menyebut karena senilai miliaran rupiah itu rawan penyimpangan. Karena itu, ancaman hukuman maksimal diberlakukan untuk pelaku penyimpangan anggaran penanganan , yakni hukuman mati.

Hal senada disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto. "Kami berharap tidak ada penyimpangan (anggaran penanganan ). Apabila masih ada yang masih main-main, khususnya yang memanfaatkan situasi ini, tegas akan ada tuntutan pidana maksimal, bahkan itu bisa pidana mati," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video