Dua Tersangka Kasus Korupsi Kambing Etawa Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 7,1 M
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Senin, 20 April 2020 16:52 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka kasus korupsi pengadaan kambing etawa di Bangkalan, Syamsul Arifin dan Munyanto Dahlan, dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Mereka juga dituntut uang pengganti masing-masing Rp 3,7 miliar dan Rp 3,45 miliar, serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Mohammad Iqbal Firdaosi, S.H., M.H. Ia mengatakan, sidang putusan baru digelar bulan depan. "Saat ini masih pembacaan tuntutan. Putusannya masih nanti, sekitar minggu pertama atau minggu kedua bulan Mei," ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (20/4/2020).
BACA JUGA:
Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
Sidang Putusan Ra Latif Ditunda, Jaksa Sebut Saksi Kembalikan Uang Rp3,4 Miliar
PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Proyek Kaki Suramadu Tempuh Praperadilan
Untuk uang pengganti, Iqbal menjelaskan masing-masing tersangka dibebankan nominal yang berbeda. "Untuk Pak Syamsul Rp 3,7 miliar dan Pak Mulyanto 3,45 miliar. Sedangkan pidana dendanya Rp 100 juta dengan subsider tahanan selama 3 bulan," jelasnya.
"Jika masing-masing terdakwa tidak bisa membayarkan dendanya, serta tidak memiliki harta atau barang untuk dilelang, maka denda diganti dengan subsider tahanan 3 tahun 3 bulan," tambahnya.
Simak berita selengkapnya ...