Dua Tersangka Kasus Korupsi Kambing Etawa Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 7,1 M | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Tersangka Kasus Korupsi Kambing Etawa Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 7,1 M

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Senin, 20 April 2020 16:52 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka kasus korupsi pengadaan kambing etawa di Bangkalan, Syamsul Arifin dan Munyanto Dahlan, dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Mereka juga dituntut uang pengganti masing-masing Rp 3,7 miliar dan Rp 3,45 miliar, serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Mohammad Iqbal Firdaosi, S.H., M.H. Ia mengatakan, sidang putusan baru digelar bulan depan. "Saat ini masih pembacaan tuntutan. Putusannya masih nanti, sekitar minggu pertama atau minggu kedua bulan Mei," ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (20/4/2020).

Untuk uang pengganti, Iqbal menjelaskan masing-masing tersangka dibebankan nominal yang berbeda. "Untuk Pak Syamsul Rp 3,7 miliar dan Pak Mulyanto 3,45 miliar. Sedangkan pidana dendanya Rp 100 juta dengan subsider tahanan selama 3 bulan," jelasnya.

"Jika masing-masing terdakwa tidak bisa membayarkan dendanya, serta tidak memiliki harta atau barang untuk dilelang, maka denda diganti dengan subsider tahanan 3 tahun 3 bulan," tambahnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   korupsi bangkalan

Berita Terkait

Bangsaonline Video