Polres Jombang Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Lokasi Zona Merah
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrullah
Jumat, 17 April 2020 13:55 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Cegah penyebaran virus Corona (Covid-19), dua Desa di Kabupaten Jombang yang berada di lokasi zona merah disemprot cairan disinfektan, Jumat (17/04).
Penyemprotan cairan disinfektan dilakukan oleh anggota Kepolisian Resort (Polres) Jombang, gabungan bersama dengan beberapa personildari TNI, BPBD, Satpol PP serta petugas Dinas Pehubungan (Dishub) setempat. Penyemprotan kali ini difokuskan pada titik-titik yang merupakan lokasi rawan penyebaran covid-19, yakni di Desa Sengon dan Kepanjen yang berada di Kecamatan Jombang.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
“Hari ini kita fokuskan pada dua desa tersebut yang kita jadikan sebagai zona merah, sebab di wilayah tersebut terdapat pasien yang terkonfirmasi positif covid-19,” ucap Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan.
Simak berita selengkapnya ...