Direktur LBH FT Nilai Gugatan TUN Sekda Gresik Nonaktif Terhadap Bupati Prematur
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 11 April 2020 10:49 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL, menilai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan Sekda Gresik Nonaktif, Andhy Hendro Wijaya (AHW) terhadap Bupati Sambari Halim Radianto atas keputusan pemberhentian sementara dari PNS, prematur.
"Karena sampean (anda) tanya, saya akan menjawab sesuai dengan pandangan yuridis," ujar Fajar menjawab pertanyaan BANGSAONLINE.com, Sabtu (11/4).
BACA JUGA:
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
BK DPRD dan BHP Tahap 2 Belum Cair, Kades di Gresik Kelimpungan, ini yang Dikhawatirkan
Defisit APBD Gresik 2023, Sekda: Masih Kami Hitung dengan DPRD
Bupati Gresik Berupaya Wujudkan ASN Jadi Teladan Masyarakat
Fajar mengungkapkan, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dalam memutuskan pemberhentian sementara terhadap Andhy Hendro Wijaya sudah sesuai aturan. Yakni atas dasar ketentuan pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen PNS yang berbunyi: Diberhentikan sementara jika PNS menjadi tersangka dan ditahan.
"Adapun berdasarkan Pasal 280 ayat (2) dinyatakan, PNS yang diberhentikan sementara dan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), melapor kepada PPK (pejabat pembina kepegawaian) paling lama 1 bulan sejak putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini disambung dengan tegas pada pasal 282 huruf b, yang pada pokok intinya: pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 huruf c, berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Fajar.
Simak berita selengkapnya ...