Sekda Gresik Nonaktif Gugat Bupati Sambari Rp 2,050 M ke PTUN
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 10 April 2020 18:10 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik nonaktif, Andhy Hendro Wijaya melayangkan gugatan kepada Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), Surabaya.
Andhy Hendro Wijaya menggugat Bupati karena ia diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil (PNS), sehingga jabatannya sebagai Sekda Gresik dinonaktifkan.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
BK DPRD dan BHP Tahap 2 Belum Cair, Kades di Gresik Kelimpungan, ini yang Dikhawatirkan
Defisit APBD Gresik 2023, Sekda: Masih Kami Hitung dengan DPRD
Kuasa Hukum Andhy Hendro Wijaya, Hariyadi, S.H. kepada wartawan mengungkapkan, bahwa Bupati Sambari mengeluarkan SK Nomor 887/ 04/437.73/Kep/2020, tanggal 25 Februari 2020, tentang pemberhentian sementara Andhy Hendro Wijaya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Simak berita selengkapnya ...