Sekda Gresik Nonaktif Gugat Bupati Sambari Rp 2,050 M ke PTUN | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sekda Gresik Nonaktif Gugat Bupati Sambari Rp 2,050 M ke PTUN

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 10 April 2020 18:10 WIB

Andhy Hendro Wijaya

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik nonaktif, Andhy Hendro Wijaya melayangkan gugatan kepada Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), Surabaya.

Andhy Hendro Wijaya menggugat Bupati karena ia diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil (PNS), sehingga jabatannya sebagai dinonaktifkan.

Kuasa Hukum Andhy Hendro Wijaya, Hariyadi, S.H. kepada wartawan mengungkapkan, bahwa Bupati Sambari mengeluarkan SK Nomor 887/ 04/437.73/Kep/2020, tanggal 25 Februari 2020, tentang pemberhentian sementara Andhy Hendro Wijaya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video